Mediasi Gagal, Sengketa Indodax dengan Pemilik BotXcoin Masuk ke Pemeriksaan OJK
BeritaNasional.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneruskan perselisihan antara bursa kripto Indodax dan konsumen pemegang aset BotXcoin (BOTX) ke Divisi Pemeriksaan dan Pengawasan. Keputusan ini diambil menyusul proses mediasi yang difasilitasi OJK tidak mencapai titik temu atau mengalami kebuntuan.
Sengketa bermula dari insiden peretasan sistem Indodax pada 11 September 2024 yang mengakibatkan lenyapnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token BotX. Kejadian tersebut sempat terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, yang mengungkap adanya aktivitas transaksi mencurigakan dari dompet Indodax di beberapa jaringan blockchain.
Menurut catatan Cyvers Alerts, terdapat lebih dari 150 transaksi dengan total potensi kerugian sebesar US$ 18,2 juta atau setara Rp 280,3 miliar.
“Alamat yang mencurigakan tersebut telah menampung USD 14,4 juta dan menukarkan token tersebut dengan Ether,” tulis Cyvers Alerts melalui akun X beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Indodax menegaskan dana nasabah tidak terdampak. CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan tidak ada saldo pengguna yang terpengaruh akibat serangan siber tersebut.
“Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap 100 persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada dana member yang terpengaruh,” ujar Oscar saat itu.
Meski aktivitas perdagangan Indodax kembali dibuka, sejumlah pemilik BotXcoin mengaku mengalami kerugian. Sebagian trader menyatakan jumlah token BotX di akun mereka berkurang, sementara lainnya mengeluhkan tidak bisa memperdagangkan token tersebut karena berstatus suspend.
Situasi semakin memanas ketika pada 20 November 2025 Indodax melakukan konversi saldo BotX menjadi rupiah dengan harga internal sekitar Rp 342 per token. Tindakan konversi tanpa persetujuan pemilik akun itu kemudian memicu pengaduan konsumen ke OJK.
OJK lantas memfasilitasi mediasi melalui Direktorat Perlindungan Konsumen pada 3 Desember 2025. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan di antara para pihak.
“Kami sudah mediasi awal Desember lalu. Intinya, jika memang tidak ditemukan kecocokan harga, kami mohon token BotX kami dikembalikan,” kata perwakilan pengembang BotXcoin, Randi Setiadi, Senin (29/12/2025)
Ia menambahkan, lantaran mediasi berakhir buntu, OJK menyatakan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pengawasan.
“Langkah tersebut membuka peluang investigasi lebih lanjut dengan dasar regulasi perlindungan konsumen di sektor aset kripto,” tuturnya
Kasus Indodax–BotXcoin pun menjadi perhatian publik di tengah pesatnya perkembangan transaksi kripto di Indonesia yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Masyarakat kini menunggu sejauh mana OJK mampu menegakkan aturan serta menjalankan mandat perlindungan konsumen di tengah tingginya risiko perdagangan aset digital.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







