Sepanjang 2025, Kejagung Tindak 101 Jaksa ‘Nakal’

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 31 Desember 2025 | 18:47 WIB
Sepanjang 2025, Kejagung tindak 101 Jaksa ‘nakal’. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Sepanjang 2025, Kejagung tindak 101 Jaksa ‘nakal’. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menindak sebanyak 101 jaksa nakal atau terbukti melakukan pelanggaran. Data tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sepanjang tahun 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga mengatakan, selain jaksa, hukuman disiplin pun turut diberikan kepada 56 pegawai non-jaksa yang terbukti melanggar.

"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," kata Anang dalam giat Rilis Akhir Tahun (RAT) Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Anang merinci, berdasarkan kategori sanksi, ada 44 orang mendapat hukuman ringan, 44 orang mendapat hukuman sedang, dan 69 mendapat hukuman berat. Khusus jaksa dalam kategori pelanggaran berat bisa dijatuhkan sanksi pencopotan jabatan maupun status jaksanya.

"Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat," imbuhnya.

Selain itu, Kejagung juga menerima 616 laporan aduan masyarakat ke bidang pengawasan pada 2025, laporan itu melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya 43 aduan pada 2024. 

"Lapdu telah diselesaikan 659, dan sisa Lapdu sampai dengan Desember 2025 sebanyak 8 laporan," pungkasnya.

Sekedar informasi, Bidang Pengawasan Korps Adhyaksa telah mencatat ada 13.075 pegawai yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara sisanya, masih ada 475 pegawai yang belum melaporkan LHKPN. Dengan begitu, total persentase pegawai yang wajib lapor LHKPN sepanjang 2025 telah mencapai 96,4 persen.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: