Baleg DPR: KUHP dan KUHAP Baru Reformasi Total Hukum Pidana Indonesia

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:14 WIB
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo. (Foto/Dok Fraksi Golkar)
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo. (Foto/Dok Fraksi Golkar)

BeritaNasional.com - Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menilai KUHP dan KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026 sebagai reformasi total hukum pidana Indonesia. Warisan hukum kolonial ditinggalkan dan diganti yang sesuai dengan nilai masyarakat Indonesia.

"Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Firman kepada wartawan pada Sabtu (3/1/2026).

Firman menilai adanya perbedaan pendapat terhadap KUHP dan KUHAP yang baru merupakan hal wajar dalam negara demokratis. Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi undang-undang.

Firman berharap KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.

"Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut," ujar politikus Golkar ini.

Diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif hari ini, Kamis (2/1/2026).

Kedua regulasi tersebut berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah. KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan proses pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Menurut dia, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: