Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Aman dan Fleksibel di Daerah Bencana
BeritaNasional.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan pascabencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan, surat edaran tersebut mencerminkan komitmen negara untuk menjamin hak peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan, meski berada dalam situasi darurat.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026)
Ia menekankan, keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.
Karena itu, sekolah diberi keleluasaan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Penyesuaian tersebut mencakup metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana yang tersedia.
Sekolah juga didorong memanfaatkan berbagai alternatif, mulai dari tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga model lain yang relevan dengan kondisi setempat.
Kebijakan fleksibel ini, lanjut Mu’ti, tetap harus mempertimbangkan kesiapan pendidik dan peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah. Tujuannya agar proses belajar tetap kontekstual dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain aspek akademik, surat edaran tersebut juga menaruh perhatian pada kebutuhan psikososial. Sekolah diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan mental dan emosional warga sekolah yang terdampak bencana.
Mu’ti turut meminta pemerintah daerah berperan aktif melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan di wilayah terdampak. Dokumen lengkap dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







