Mangkir 2 Kali Persidangan, Hari Ini Nadiem Makarim Disebut Datang di Pengadilan Tipikor

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 05 Januari 2026 | 10:33 WIB
Nadiem Makarim kenakan rompi tersangka Kejagung (Foto/Bachtiarudin)
Nadiem Makarim kenakan rompi tersangka Kejagung (Foto/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Mantan menteri pendidikan yang kini sandang gelar tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim disebut akan hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia akan duduk di kursi terdakwa di depan majelis hakim pengadilan tipikor, Senin (5/1/2026) atas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan sidang terhadap kliennya sempat ditunda dua kali ketidakhadiran Nadiem. 

"Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang," ujarnya. 

Ari mengatakan kliennya ingin segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan membuktikan kepada masyarakat mantan bos Gojek ini bukan koruptor.

Sebelumnya dua kali sidang perdana Nadiem ditunda pada pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025. Hal ini disebabkan dia masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.

Nadiem disebutnya baru pulih pada 2 Januari 2026 atau 21 hari setelah operasi berlangsung.

Perkara yang menarik perhatian publik ini tidak hanya menyeret Nadiem yang saat itu menjabat sebagai menteri pendidikan era Presiden ketujuh Joko Widodo. Ada empat tersangka lainnya yakni, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada 16 Desember 2025. Sementara, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Multyatsyah, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dalam sidang itu, terungkap ada beberapa pihak diuntungkan, yakni Nadiem yang menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: