Pemerintah Tegaskan Batas Ketat Pasal Penghinaan Lembaga Negara
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Pemerintah menegaskan pengaturan serta penerapan pasal terkait penghinaan lembaga negara tercantum dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP dibuat sangat terbatas.
Menurutnya dasar perumusan pasal tersebut merujuk pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, serta 137 KUHP.
"Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi," ujar Eddy di kantor Kemenkum Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
"Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu," imbuhnya.
Pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru memuat batas spesifik mengenai lembaga yang dilindungi.
Daftar tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.
"Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," kata dia.
Eddy menambahkan pasal penghinaan lembaga negara merupakan delik aduan. Penerapan pasal hanya dapat berjalan jika aduan disampaikan pimpinan salah satu dari enam lembaga tersebut.
"Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan," tandasnya.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







