Majelis Hakim Tetapkan KUHP Lama dan KUHAP Baru dalam Sidang Nadiem Makarim

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 05 Januari 2026 | 19:02 WIB
Tersangka korupsi Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan Kejagung (BeritaNasional/Bachtiar)
Tersangka korupsi Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan Kejagung (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 dengan terdakwa Nadiem Makarim digelar dengan penerapan KUHP lama serta KUHAP baru.

Majelis Hakim membuka persidangan dengan meminta pandangan penasihat hukum dan jaksa penuntut umum mengenai rezim hukum yang berlaku mulai 2 Januari 2026.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keinginan agar pemeriksaan perkara berjalan menggunakan KUHAP baru karena dinilai memberi posisi yang lebih baik bagi kliennya.

“Sikap kami tentunya akan mengikuti bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa penuntut umum menyampaikan permintaan agar hukum materiil tetap bersandar pada KUHP lama sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

“Perkara atas nama Nadiem Anwar Makarim kami limpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama, sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan tetap berpendapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah masuk tahap pemeriksaan, ditandai dengan adanya penetapan hakim dan penetapan hari sidang,” kata jaksa.

Penundaan sidang sebelumnya dinilai JPU sebagai persoalan teknis terkait kondisi kesehatan Nadiem.

“Terkait penundaan hari sidang merupakan masalah teknis karena riwayat sakit terdakwa yang baru memungkinkan untuk dihadirkan pada bulan Januari tahun 2026,” ujar jaksa.

Majelis Hakim kemudian menetapkan penerapan KUHP lama sesuai surat dakwaan serta penggunaan KUHAP baru yang dianggap memberi keuntungan secara prosedural bagi Nadiem.

“Dari penuntut umum tetap dengan pasal dan ketentuan yang sudah diserahkan dalam surat dakwaan. Karena kalau melihat KUHP baru, terdapat ketentuan lain. Jadi tetap menggunakan yang lama,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

“Terhadap hukum acara, baik penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat menggunakan KUHAP baru karena berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Dalam situasi peralihan seperti ini, tentu yang diambil adalah yang menguntungkan terdakwa,” ujar Purwanto.

Nadiem menjalani sidang perdana dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam berkas perkara, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsah, serta Sri Wahyuningsih yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020–2021.

Keempatnya dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: