Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Oleh: Panji Septo R
Senin, 05 Januari 2026 | 19:07 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. 

Angka kerugian berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp 621 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan US$44.054.426,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).

Kerugian tersebut bersandar pada laporan audit BPKP tertanggal 4 November 2025. Jaksa memaparkan dugaan tindak pidana Nadiem dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dahulu menjalani persidangan, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Perbuatan serupa juga melibatkan mantan staf khusus Jurist Tan yang masih buron.

Jaksa menjelaskan pengadaan Chromebook dan CDM berjalan tanpa landasan perencanaan yang tepat sehingga perangkat tidak dapat dipakai di wilayah 3T. 

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ungkap jaksa.

Jaksa juga menyampaikan temuan mark up harga tanpa survei pendukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran. 

Selain itu, pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah periode 2020–2022 disebut berjalan tanpa evaluasi harga. 

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” beber jaksa.

Nadiem menjalani sidang perdana dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain tercatat dalam berkas, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsah, serta Sri Wahyuningsih yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020–2021. 

Keempatnya dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: