Nadiem Makarim Minta Dibebaskan dari Dakwaan
BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menghadapi dakwaan merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
Melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, Nadiem meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan mengeluarkannya dari tahanan.
“(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Ari menyampaikan pemeriksaan pokok perkara tidak layak dilanjutkan karena dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap. Ia juga meminta pemulihan hak Nadiem.
“(Memohon majelis hakim) memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya,” ucapnya.
Ari menilai jaksa keliru menempatkan kewenangan menteri dan pejabat struktural. Menurutnya, Nadiem tidak terlibat pelaksanaan pengadaan karena tugasnya sebatas merumuskan kebijakan.
Ia juga menyebut uraian dakwaan tidak menjelaskan bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ari menegaskan pengadaan Chromebook tidak ditujukan bagi wilayah 3T.
“Bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, karena mengabaikan fakta kebijakan yang berlaku pada masa jabatan Terdakwa, yaitu pengadaan Chromebook tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T, melainkan secara tegas dibatasi untuk sekolah-sekolah yang telah memenuhi persyaratan yaitu wajib memiliki ketersediaan aliran listrik dan akses internet dimana pembatasan tersebut tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Perangkat TIK bulan September 2020,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penjelasan jaksa mengenai penggunaan RPJMN 2020–2024 bagi program Kemendikbud 2016–2019 serta mengkritik metode perhitungan kerugian negara.
“Penggunaan nilai penuh pengadaan sebesar Rp 621,3 M tersebut menunjukkan bahwa JPU tidak menghitung kerugian sebagai selisih antara harga wajar dan harga yang dibayar, melainkan mendasarkan kerugian pada asumsi bahwa pengadaan CDM sama sekali tidak memberikan manfaat sehingga negara dianggap mengalami kerugian secara total,” katanya.
Ari mengatakan, pihaknya belum menerima salinan audit kerugian negara dan menilai laporan BPKP terbit tidak lama setelah penetapan tersangka. Ia menyatakan penggunaan Chromebook justru memberikan efisiensi anggaran.
“Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” katanya.
“Hal ini terjadi karena ChromeOS merupakan sistem operasi tanpa biaya lisensi, berbeda dengan sistem operasi Windows yang mensyaratkan lisensi berbayar sekitar 50 hingga 100 dolar Amerika Serikat per perangkat,” lanjutnya.
Dakwaan menyebut kerugian Rp 2,1 triliun bersumber dari kemahalan harga Chromebook Rp 1,56 triliun serta pengadaan CDM sekitar Rp 621 miliar.
Kerugian itu bersandar pada audit BPKP tertanggal 4 November 2025. Jaksa menyampaikan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan yang masih buron.
Dalam perkara ini, Jaksa menjerat Nadiem dkk dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






