Polda Metro Jaya Selidiki Akun Medsos yang Sebarkan Hoaks Seret SBY
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan DPP Partai Demokrat atas konten dari akun media sosial (medsos) soal dugaan hoaks atau berita bohong yang menyeret Presiden Keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya saat ini diselidiki Direktorat Reserse Siber (Ditresiber).
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong,” ujar Budi dalam keteranganya pada Selasa (6/1/2026).
Budi menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah menerima barang bukti dari pelapor berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok serta satu flashdisk yang berisi data digital.
DPP Partai Demokrat melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) yang memuat konten dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong yang menyinggung SBY.
Laporan itu terdaftar dalam nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Muhajir pada Minggu (4/1/2026)
"Benar, BHPP DPP Partai Demokrat yang dalam hal ini diwakili oleh saya Muhajir selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi)," kata Muhajir saat dikonfirmasi terkait laporan pada Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, turut dilampirkan video dengan narasi provokatif pada 30 Desember 2025.
Narasi itu turut menuding SBY sebagai tersangka hingga dikaitkan dengan kasus ijazah Presiden Ketujuh Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Akun @AGRI FANANI menampilkan insert video dengan judul anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI", pada aplikasi youtube dengan nama akun @Bang boy YTN membuat judul "KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DI BALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI". Pada aplikasi youtube dengan nama akun @Kajian Online membuat judul "SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT," jelasnya.
Lebih lanjut, ada akun media sosial TikTok yang turut dilaporkan karena memuat pernyataan panjang yang menuding Partai Demokrat sampai SBY bermain di balik polemik ijazah Jokowi.
"Pada aplikasi TikTok dengan nama akun @sudirowibudhiusmp berkata dengan kata-kata ‘Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi, dengan berbagai impian-impian besar tentu Pak SBY harus memutar otak tidak bisa bermain bersih karena kita tahu juga politik itu kotor teman-teman, seribu satu cara pasti dilakukan untuk bisa menjatuhkan lawan politiknya,” jelanya.
‘’Salah satunya ya dengan isu ijazah biar pak Jokowi tidak bisa fokus menjadi king maker lagi di pilpres, disibukkan dengan isu-isu yang tidak jelas yaitu isu ijazah baik ijazah pak Jokowi alaupun ijazah mas Gibran terus saja digonjang -ganjingkan oleh pion-pion mereka yaitu roy suryo’ pada aplikasi Youtube," ujar Muhajir sambil tiru narasi dalam akun tersebut.
Atas unggahan dari beberapa akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang Boy YTN, @Kajian Online, akun TiktTok @sudirowibudhiusmp, DPP Partai Demokrat merasa dirugikan sesuai Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 UU No.1 Tahun 2023 Jo. Pasal 264 KUHP.
“Saya berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti kasus ini berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan hal ini," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







