Alasan KPK Tak Cantumkan SP3 Kasus Konawe Utara dalam Laporan 2025

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Januari 2026 | 14:21 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penjelasan terkait absennya paparan SP3 perkara dugaan suap izin proyek tambang nikel Konawe Utara dalam laporan kinerja KPK 2025. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan penjelasan soal penghentian penyidikan sudah dipaparkan dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

“Nah itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini dan kemarin pekan lalu yang sudah kami sampaikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/1/2026).

"Kami sampaikan juga terkait dengan penerbitan SP3 terkait dengan perkara Konawe ini, apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu sudah kami jelaskan,” imbuhnya.

Budi menjabarkan penyampaian informasi mengenai SP3 kepada pihak terkait sudah dilakukan sejak akhir 2024. Hal itu dilakukan karena pihak terkait berhak menerima informasi tersebut.

“Yang pasti penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya, karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dengan diterbitkannya SP3 penghentian penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” ucapnya.

Ia menepis anggapan penerbitan SP3 bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Budi menekankan setiap proses penegakan hukum harus tunduk pada kaidah yang berlaku. 

“Yang pertama, tentu kami harus memastikan penegakan hukum yang dilakukan KPK juga harus sesuai dengan proses dan kaidah hukum," kata dia.

"Jadi kalau memang alat bukti tidak terpenuhi, yaitu salah satunya penghitungan kerugian keuangan negara yang enggak bisa dilakukan BPK selaku auditor negara, maka kemudian dalam proses penyidikan ini juga tidak terpenuhi unsur kerugian keuangan negaranya,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: