Batal Mediasi, Doktif dan Richard Lee Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 06 Januari 2026 | 16:40 WIB
Dokter Richard Lee. (BeritaNasional/Instagram Richard Lee)
Dokter Richard Lee. (BeritaNasional/Instagram Richard Lee)

BeritaNasional.com -  Upaya mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Amira Farahnaz alis Doktif usai dilaporkan dokter Richard Lee batal terlaksana. Padahal keduanya telah dijadwalkan polisi untuk bisa bertemu dan melakukan mediasi

"Iya, jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka," ucap Plt Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan untuk mediasi kedua. Namun, masih menunggu konfirmasi kehadiran dari kedua belah pihak.

"Masih kami tunggu," ucapnya.

Perlu diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.

“Naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Dwi menerangkan dasar penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal alat bukti dengan memeriksa total 22 saksi dalam kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.

“Poin-poin pencemaran nama baiknya itu dari akun tiktoknya, doktif itu memposting terkait ini tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” ujarnya.

Richard Lee Juga Jadi Tersangka

Sebagai informasi dokter Richard Lee juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini sesuai laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak dikutip Selasa (6/1/2026).

Meski begitu, Reonald belum banyak bicara soal hasil penyidikan tersebut. Dia baru mengatakan sedianya Richard Lee akan diperiksa pada 23 Desember 2025 namun minta dijadwalkan ulang pada 7 Januari 2026.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelasnya.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: