Habiburokhman: KUHP Baru Cegah Pemidanaan Sewenang-wenang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 06 Januari 2026 | 16:31 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Nusantara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Nusantara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, jika KUHP baru diterapkan secara utuh maka tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.

Maka itu, masyarakat perlu melihat dan memahami secara utuh isi pasal-pasal dalam KUHP.

"Kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujarnya, Selasa (6/1/2026).

KUHP baru diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan hukum pidana yang lebih adil, proporsional, selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

"KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis," kata Habiburokhman.

Jika masyarakat masih menganggap ada yang belum relevan dengan situasi saat ini, Komisi III berharap masyarakat menguji KUHP di Mahkamah Konstitusi.

"Dalam hal masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, Komisi III DPR RI berharap Masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI. Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: