Jampidum Beri Arahan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru ke Jaksa, Ini Poin Pentingnya
BeritaNasional.com - Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana mengingatkan seluruh kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, hingga kepala cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia untuk memperhatikan penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Dalam arahannya, Asep menegaskan berlakunya aturan tersebut menjadi era baru hukum pidana nasional. Jadi, jaksa harus berperan sebagai navigator utama transformasi guna memastikan aturan dilaksanakan dengan baik.
“Pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan,” kata Asep dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai prapenuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, serta korban.
“Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujarnya.
Berikut beberapa instruksi yang diberikan Asep kepada para jaksa untuk menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan, yaitu:
- Dekriminalisasi, yakni penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana.
- Gugurnya kewenangan menuntut dengan memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP baru.
- Perubahan ancaman pidana, yaitu membandingkan durasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana (misalnya penjara vs kerja sosial).
- Perubahan unsur tindak pidana dengan memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.
Selain itu, Asep memetakan sembilan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil. Beberapa instruksi teknis meliputi:
1. Prapenuntutan
Penuntut umum wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan, dan syarat penahanan sesuai KUHAP baru.
2. Tahap II (Penyerahan)
Jaksa memperkenalkan instrumen baru berupa “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo yang melibatkan jaksa, penyidik, dan tersangka/penasihat hukum.
3. Penuntutan
Surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang paling menguntungkan. Dalam tuntutan (requisitoir), jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
4. Eksekusi
Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.
“Diharapkan, seluruh jajaran pidum dapat bekerja secara cerdas, berintegritas, dan humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







