Respons Kepala BNPT soal Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 07 Januari 2026 | 18:47 WIB
Respons Kepala BNPT soal Perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Respons Kepala BNPT soal Perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. (Purn) Eddy Hartono merespons rencana pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam membantu mengatasi terorisme. Menurutnya, Perpres itu disusun sebagai tindak lanjut peran dari TNI dan DPR sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

“Itu memang sudah di UU nomor 5, jadi ada tiga lembaga, dalam amanat undang-undang nih, pertama BNPT sendiri, kedua, TNI, terus yang ketiga DPR. DPR itu sebagai pengawas. Yang dua ini belum nih, belum dipenuhi amanat undang-undang. Itu UU 5,” ujar Eddy usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Eddy menjelaskan, nantinya peran dari TNI akan disesuaikan dengan 16 fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun demikian, dia belum bisa berbicara lebih jauh karena harus melihat isi dari draft Perpres tersebut.

“Ya untuk sementara kami lihat dulu isinya seperti apa. Karena itu nanti kan amanat undang undang nomor 5. Tentunya, karena ini amanat undang undang tentunya kan tadi kembali kepada UU TNI sendiri,” jelasnya.

Selain itu, Eddy mengaku, BNPT juga mengajukan agar ada Perpres terkait posisi sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Hal ini merupakan upaya untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya.

“Misalkan, kami kemarin akhir tahun udah menyampaikan bahwa situasi terorisme ini adalah waspada terkendali. Artinya apa? Ada ancaman, ancaman teroris itu ada, dari rekrutmen, propaganda dan teror. Itu yang ketiga, yang kedua, tidak ada serangan spesifik dalam waktu dekat,” bebernya.

“Terus yang ketiga, aparat intelijen dan aparat penegak hukum masih lakukan mitigasi pencegahan. Makanya kami akan buat peraturan presiden dengan melibatkan kementerian lembaga, ayo kita tentukan. Negara lain sudah tentukan status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama,” sambung dia.

Dengan demikian, Eddy menyebut, Perpres yang terbit nantinya bisa saling berkolaborasi sebagai dasar aturan dalam melakukan tindakan penanganan untuk menentukan level ancaman terorisme.

“Misalkan begini, kalau TNI kan mungkin kepada ancaman yang eskalasi tinggi. Karena nih BNPT sebagai pusdasis itu sebagai sarana presiden utk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,” terang Eddy.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: