Kapolri soal TNI Bantu Atasi Terorisme: Ada Batasan yang Kita Jaga

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 26 Januari 2026 | 18:47 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Beritanasional/Panji)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait rencana pemerintah untuk pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme melalui draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi terorisme.

Menurut Listyo, draf tersebut saat ini masih dalam pembahasan untuk menunggu proses harmonisasi. Karena, terdapat batasan-batasan yang harus dijaga sesuai kewenangan masing-masing.

“Tentunya ini sedang dibicarakan, dan ini kami sedang menunggu proses harmonisasi, karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga,” kata Sigit kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Dengan hasil harmonisasi nanti, lanjut Sigit, aturan tersebut bisa saling menyesuaikan dalam rangka penguatan dalam mengatasi tindak pidana terorisme.

“Sehingga maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang jadi kebutuhan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. (Purn) Eddy Hartono merespon terkait rencana dari pemerintah melalui draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam membantu mengatasi terorisme.

Menurutnya, Perpres itu disusun sebagai tindak lanjut peran dari TNI dan DPR sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

“Itu memang sudah di UU nomor 5, jadi ada tiga lembaga, dalam amanat undang undang nih, pertama BNPT sendiri, kedua, TNI, terus yg ketiga DPR. DPR itu sebagai pengawas. Yang dua ini belum nih, belum dipenuhi amanat undang undang. Itu UU 5,” ujar Eddy usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Eddy menjelaskan nantinya peran dari TNI akan disesuaikan dengan 16 fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun demikian, dia belum bisa berbicara lebih jauh karena harus melihat isi dari draf Perpres tersebut.

“Ya untuk sementara kami lihat dulu isinya seperti apa. Karena itu nanti kan amanat undang undang nomor 5. Tentunya, karena ini amanat undang undang tentunya kan tadi kembali kepada UU TNI sendiri,” jelasnya.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: