Tertangkap Basah Warga, KAI Daop 7 Laporkan Pencurian Rel
BeritaNasional.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur melaporkan dugaan kasus pencurian rel kereta api di daerah Blitar, karena mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang. Dugaan kasus pencurian rel kereta api itu terungkap pada Rabu (7/1/2026) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, saat warga sekitar berhasil menangkap basah terduga pencurian yang tengah melancarkan aksinya.
"Saat itu Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/1/2026).
Dari hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar, terungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun, polisi mengungkap bahw pelaku beraksi di beberapa titik pada jalur Daop 7 Madiun. Daop 7 juga sudah melaporkan secara resmi kasus tersebut ke polisi.
"Dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” ujar Tohari.
Tohari menjelaskan, lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851 dan BH 522 KM 127+358. Pelaku pun mengakui bahwa hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Akibat pencurian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700.
Dijelaskan pula bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan.
“Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada kereta anjlok. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” jelasnya.
Menurut Tohari, perbuatan pencurian rel kereta api tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI Daop 7 Madiun juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan aset negara. KAI juga terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur KA sebagai langkah preventif.
“Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” tegasnya Tohari.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel melalui petugas stasiun terdekat.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







