Manipulasi Foto Tanpa Izin Pakai AI Bisa Dipidana, Ini Peringatan Bareskrim
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mengingatkan warganet agar tidak sembarang memanipulasi foto dengan konten cabul atau asusila.
Peringatan ini menyusul maraknya unggahan foto pribadi tanpa persetujuan pemilik di media sosial X, yang diduga dibuat menggunakan fitur Grok AI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana deepfake dan saat ini tengah diselidiki oleh kepolisian.
“Perkembangan teknologi saat ini memang mengarah ke artificial intelligence, termasuk deepfake yang menggunakan AI. Karena itu, kami sedang melakukan penyelidikan ke arah tersebut,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi manipulasi data elektronik berupa foto oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik, maka perbuatan tersebut dapat diproses secara pidana.
“Selama dapat diklarifikasi bahwa itu merupakan manipulasi data elektronik, maka hal tersebut bisa dipidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap mengambil langkah tegas terhadap Grok AI dan platform X, mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan akses, apabila tidak patuh dan kooperatif terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul fenomena penyalahgunaan Grok AI di media sosial X yang marak digunakan untuk menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa izin pemiliknya.
Sementara itu, akun resmi @CCICPolri di platform X juga telah merespons keresahan warganet terkait dugaan penyalahgunaan Grok AI yang mengubah sejumlah foto menjadi bermuatan asusila.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud. Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti, silakan menghubungi kami melalui patrolisiber.id,” tulis akun tersebut.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






