Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Richard Lee Tidak Ditahan Polisi
BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan dokter kecantikan Richard Lee. Richard menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026) dengan menyandang status tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan alasan penyidik tidak menahan Richard Lee, karena selama pemeriksaan ia kooperatif dan tidak mempersulit petugas.
“Apakah sudah dilakukan penahanan? maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Dengan begitu, lanjut Reonald, penyidik tidak menemukan alasan subjektif untuk melakukan penahanan. Sedangkan untuk unsur objektif sejauh ini ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
“Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik,” kata dia.
Maka dari itu, setelah pemeriksaan perdananya sebagai tersangka Richard Lee masih diperbolehkan pulang. Penyidik memutuskan menunda pemeriksaan setelah yang bersangkutan mengeluh sakit.
"Namun, tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan," ujarnya.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sesuai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan nomor laporan polisi terdaftar LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.
Laporan tersebut dilayangkan dokter detektif (Doktif) Samira Farahnaz yang sempat menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee. Bahkan, dia menemukan jika produk khusunya white tomato masih beredar di pasaran.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







