Usut Kasus IUP di Konawe Utara, Kejagung Benarkan Ambil Data Lokasi Hutan Lindung ke Kemenhut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Januari 2026 | 10:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengambil data terkait lokasi kawasan hutan lindung dengan mendatangi langsung kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pengambilan data ini dilakukan untuk pencocokan sejumlah informasi terkait penanganan perkara izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung di Konawe Utara.

“Ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” ucap Anang saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1/2026).

Terlebih, kedatangan penyidik bukanlah yang pertama. Pencocokan data ini bukan penggeledahan, melainkan mengetahui data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.

“Semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementrian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” ujar Anang. 

Diketahui, data yang diserahkan Kemenhut kepada penyidik itu diperlukan dalam penanganan kasus terkait izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung di Konawe Utara.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ungkap Anang.

Sebelumnya, Kemenhut buka suara soal kedatangan penyidik Kejagung ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Jakarta, Rabu (7/1/2026). 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut  Ristianto Pribadi menegaskan kedatangan penyidik bukan terkait penggeledahan, tetapi pencocokan data.

"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," kata Ristianto dalam keteranganya.

Menurut dia, pencocokan data dilakukan dalam rangka penegakan hukum sebagai bentuk keterbukaan informasi. Hal ini disampaikan untuk meluruskan terkait informasi beredar soal penggeledahan yang dilakukan Kejagung.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” katanya.

Selain itu, Ristianto menegaskan pihak Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan juga telah memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.

“Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Atas hal itu, Ristianto mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan penyidik Korps Adhyaksa dalam memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance) dengan sinergi bersama Kemenhut.

"Dalam rangka penguatan tata kelola kehutanan. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan transparan dan berkeadilan," ujar dia.

Sebab, lanjut Ristianto, sinergi antara kementerian dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga komitmen bersama memastikan pengelolaan hutan Indonesia secara transparan, berkeadilan, berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang.

"Kemenhut menegaskan komitmennya mendukung proses hukum demi terciptanya pengelolaan hutan yang berkelanjutan, baik untuk kepentingan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: