Sebelum Ramadan Tiba, Ini Ketentuan Qadha Puasa yang Perlu Diketahui

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 09 Januari 2026 | 05:00 WIB
Ilustrasi berpuasa. (Foto/freepik)
Ilustrasi berpuasa. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam tidak hanya dianjurkan memperbanyak amalan sunnah, tetapi juga menyelesaikan kewajiban ibadah yang masih tertunda. Salah satu yang kerap menjadi perhatian adalah utang puasa Ramadan tahun sebelumnya yang belum ditunaikan.

Topik qadha puasa biasanya kembali ramai dibahas saat memasuki bulan Sya’ban, yang dikenal sebagai fase terakhir persiapan sebelum kewajiban puasa Ramadan kembali dimulai. Namun, di tengah antusiasme menyambut Ramadan, masih banyak umat Islam yang bertanya-tanya: sampai kapan utang puasa boleh dibayar? dan apa konsekuensinya jika belum sempat mengganti hingga Ramadan tiba?

Apakah Ada Batas Waktu Qadha Puasa?

Secara fikih, tidak ada ketentuan tegas yang menetapkan batas akhir qadha puasa harus dilakukan sebelum tanggal tertentu di bulan Sya’ban. Bagi mereka yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat, qadha puasa masih diperbolehkan hingga menjelang Ramadan berikutnya.

Meski demikian, sebagian ulama menyarankan agar qadha puasa tidak ditunda hingga melewati Nisfu Sya’ban. Anjuran ini bukan larangan mutlak, melainkan bentuk kehati-hatian agar ibadah qadha tidak terlalu berdekatan dengan masuknya Ramadan, sehingga tidak mengganggu kesiapan fisik dan spiritual dalam menjalankan puasa wajib sebulan penuh.

Dengan kata lain, semakin cepat utang puasa diselesaikan, semakin baik pula kesiapan seseorang dalam menyambut Ramadan.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah Selain Qadha?

Dalam fikih, kewajiban seseorang yang meninggalkan puasa tidak selalu sama. Ada kondisi tertentu yang tidak cukup hanya dengan qadha, tetapi juga wajib membayar fidyah.

Kelompok yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

- Ibu hamil dan ibu menyusui yang meninggalkan puasa demi keselamatan anak

- Orang yang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya tiba

Bagi mereka, kewajibannya mencakup dua hal sekaligus, yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan dan membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang terlewat.

Yang perlu dipahami, kewajiban fidyah tidak gugur oleh waktu. Bahkan, jika seseorang kembali menunda hingga Ramadan berikutnya lagi, maka beban fidyah akan terus bertambah selama utang puasa belum dilunasi.

Bagaimana Jika Terlambat karena Uzur?

Fikih juga membedakan sebab keterlambatan qadha puasa. Jika seseorang belum sempat mengganti puasa karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit berkepanjangan atau lupa, maka kewajibannya hanya sebatas qadha, tanpa tambahan fidyah.

Sebaliknya, jika keterlambatan terjadi karena kelalaian atau sengaja menunda-nunda, maka qadha saja tidak cukup. Ia wajib membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab atas penundaan tersebut.

Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayar?

Besaran fidyah umumnya dihitung berdasarkan satu mud bahan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Dalam literatur fikih:

Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menetapkan satu mud setara dengan ±543 gram makanan pokok

Mazhab Hanafiyah menetapkan satu mud setara dengan ±815 gram makanan pokok

Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan atau bahan pangan, seperti beras atau gandum, yang disalurkan kepada fakir miskin.

Waktu Kian Sempit, Jangan Tunda Lagi

Berdasarkan perkiraan kalender Islam, bulan Sya’ban 1447 Hijriah berlangsung dari 20 Januari hingga 18 Februari 2026, sementara awal Ramadan diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026.

Dengan waktu yang semakin dekat, umat Islam dianjurkan untuk tidak lagi menunda qadha puasa, agar dapat menyambut Ramadan dengan hati yang lebih tenang, ibadah yang lebih fokus, dan tanpa beban kewajiban yang tertinggal.

Menuntaskan utang puasa bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya menyempurnakan ibadah dan memuliakan bulan Ramadan yang penuh berkah.

(Rep/Nissa)sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: