KPK Limpahkan Berkas Sucipto ke JPU dalam Perkara Suap Ponorogo
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Sucipto ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai informasi, pihak swasta Sucipto merupakan tersangka yang memberi suap terkait proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan proses tahap dua sudah terlaksana pada Selasa, 6 Januari.
“Penyidik melimpahkan berkas perkara saudara tersangka Sucipto selaku pemberi suap proyek dalam pembangunan RSUD di Ponorogo,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2025).
Ia menegaskan, penyidikan terhadap Sucipto dinyatakan lengkap. Ia menambahkan penyidikan tiga tersangka lain masih berjalan sehingga masa penahanan berpotensi diperpanjang.
“Untuk tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan, sehingga ketika penahanan pertama dan penahanan kedua ini sudah selesai dan masih dibutuhkan proses pemeriksaan,” tuturnya.
Tim JPU, kata Budi, sedang memfinalisasi surat dakwaan untuk Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, eks Sekda Ponorogo Agus Pramon, dan Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma.
“Sehingga nanti di tahap persidangan kita akan bisa melihat fakta-fakta persidangan dalam perkara ini khususnya terkait dengan kluster suap proyek RSUD di Ponorogo,” kata dia.
Ia memaparkan perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada November 2025 dan mencakup tiga kluster dugaan korupsi.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono, serta Sucipto dari unsur swasta.
Atas perbuatannya, tersangka Sucipto dan Yunus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Sementara itu, Sugiri dan Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







