KPK Dalami Uang Ijon Proyek Bekasi yang Diduga Mengalir ke HM Kunang

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 09 Januari 2026 | 11:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan H. M. Kunang.

Sebagai informasi, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang itu turut berstatus tersangka dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap HM Kunang berkaitan dengan dugaan aliran dana

“Pemeriksaan tersangka HM Kunang terkait dengan dugaan peran-peran yang bersangkutan dalam suap ijon proyek di Bekasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).

“Karena dalam konstruksi perkaranya saudara HM Kunang ini juga diduga menerima aliran uang dari saudara Sarjan berkaitan dengan proyek-proyek di Bekasi,” imbuhnya.

Menurut Budi, penyidik masih membuka ruang pendalaman untuk mengetahui apakah HM Kunang menerima hal lainnya.

“Kita akan klarifikasi juga tentunya nanti dengan saksi-saksi lainnya. Ini kan pemeriksaan masih terus bergulir, nanti penyidik juga masih akan memanggil saksi lainnya mengkonfirmasi,” tuturnya.

Budi menjelaskan penyidik sedang menyusun rangkaian keterangan yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi keterangan.

“Melengkapi apa yang sudah disampaikan dari para tersangka dan saksi,” kata dia.

Perkara ini bermula dari OTT KPK yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan dana ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: