KPK Panggil Eks Kajari Bekasi Terkait Perkara Suap Ade Kuswara
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemanggilan terhadap eks Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Hari KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku eks Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).
Selain, Eddy KPK juga memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.
“RTM Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi; dan RZP Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi,” kata Budi.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” tutupnya.
Perkara ini bermula dari OTT yang dilaksanakan KPK terkait dugaan suap proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ade Kuswara Kunang disangka menerima uang dalam proyek yang rencananya berjalan tahun depan.
Dana Rp 9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan. Selain Ade, KPK juga menjerat HM Kunang serta Sarjan sebagai tersangka.
Ade Kuswara dan HM Kunang disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







