Polisi Tetapkan Nakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah Tersangka

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 09 Januari 2026 | 14:14 WIB
Proses pencarian korban kapal terbalik Putri Sakinah. (BeritaNasional/dok Polri)
Proses pencarian korban kapal terbalik Putri Sakinah. (BeritaNasional/dok Polri)

BeritaNasional.com -  Polres Manggarai Barat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat yang mengakibatkan empat warga negara asing (WNA) meninggal dunia

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang NTT mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026) kemarin,” katanya, Jumat (9/1/2026).

Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni nakhoda kapal L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Henry menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujarnya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” ucapnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: