OTT 4 Pegawai DJP, KPK Sita Barang Bukti Logam Mulia, Valas dan Uang Senilai Rp 6 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:50 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp 6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Utara. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti terkait kasus pengurusan pengurangan pajak di sektor tambang itu berupa uang tunai dalam rupiah, valuta asing, serta logam mulia.

“Dalam pengamanan tersebut, tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (10/1/2026).

"Tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah,” imbuhnya.

Saat ditanya perkiraan total nilai barang bukti, Budi menyebut Rp 6 miliar. Meski demikian, Budi belum bisa mengungkap siapa saja pegawai DJP yang terciduk dalam kasus ini.

“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ujarnya.

Budi menyebut seluruh pihak yang diamankan masih berada dalam proses pemeriksaan intensif. Mereka dibawa dari sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.

“Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” kata dia.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan memberi pendampingan terhadap 4 anak buahnya yang terjerat OTT.

Purbaya menegaskan pendampingan itu bukan bagian dari intervensi. Menurutnya, hal itu menunjukkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak meninggalkan tanggungjawabnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: