Kena OTT KPK, LHKPN Kepala Kantor Pajak Jakut Capai Rp4,8 Miliar, Ini Perinciannya
BeritaNasional.com - Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pajak.
Budi ditetapkan bersama empat tersangka lain, yakni Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Kemudian, kategori kedua dari pihak swasta selaku pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan bagian dari objek wajib pajak.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Lewat kasus ini, turut mengungkap fakta menarik soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dwi Budi selaku Kepala Kantor pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencapai Rp4.874.676.535.
Berikut perincian kekayaan Budi berdasarkan LHKPN 2024:
I. Data Harta Kekayaan
A. Tanah dan Bangunan
Total: Rp4.745.689.667
- Tanah seluas 320 m² di Kota Sukabumi – Rp11.520.000
- Tanah dan bangunan seluas 486 m²/280 m² di Jakarta Selatan – Rp2.529.730.000
- Tanah seluas 100 m² di Kota Depok – Rp79.982.000
- Bangunan seluas 387 m² di Kota Tangerang – Rp624.457.667
- Tanah dan bangunan seluas 96 m²/72 m² di Tangerang Selatan – Rp1.300.000.000
- Tanah seluas 1.432 m² di Kabupaten Magelang – Rp200.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
Total: Rp406.000.000
- Mobil Mazda Sedan tahun 1987 – Rp10.000.000
- Mobil BMW 323i Sedan tahun 1996 – Rp40.000.000
- Motor Piaggio tahun 2014 – Rp17.000.000
- Motor Vespa Piaggio Primavera tahun 2017 – Rp19.000.000
- Motor Honda Rebel CMX500 tahun 2018 – Rp120.000.000
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2016 – Rp200.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Rp185.000.000
D. Surat Berharga
Nihil
E. Kas dan Setara Kas
Rp 532.448.881
F. Harta Lainnya
Rp 151.980.475
II. Rekapitulasi
- Sub Total Harta: Rp 6.021.119.023
- Hutang: Rp 1.146.442.488
- Total Harta Kekayaan Bersih: Rp 4.874.676.535
Duduk Perkara
Sebelumnya, OTT ini berkaitan dengan PT WP (Wanatiara Persada) yang diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023. Namun, terdapat potensi kurang bayar pajak mencapai Rp75 miliar.
Namun, akibat niat jahat para tersangka, terjadi kesepakatan antara pihak swasta dan oknum pegawai pajak. Karena itu, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP hanya Rp15,7 miliar,
PT WP kurang bayar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya pendapatan negara.
Sementara itu, oknum pegawai pajak turut menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total PT WP hanya mengeluarkan sekitar Rp23 miliar.
“Jadi, all in yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 miliar, Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Jadi, yang Rp8 miliar ini yang diminta ini akan dibagikan ke para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelasnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari OTT ini mencapai Rp6,38 miliar dengan perincian uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
“Oleh karena itu, permufakatan jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, tetapi juga mencederai keadilan fiskal,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu. tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 KUHP.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







