Google Indonesia Tegaskan Komitmen Transparansi di Tengah Kasus Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 11 Januari 2026 | 17:10 WIB
Ilustrasi mesin pencarian Google. (Foto/Freepik)
Ilustrasi mesin pencarian Google. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Google Indonesia menegaskan jika investasi terhadap Gojek dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbud Ristek oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penegasan ini disampaikan sebagai bantahan atas dakwaan jaksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbud Ristek dalam sidang Nadiem.

"Google bersama perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021. Di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan," ujar keterangan resmi Google Indonesia dikutip, Minggu (11/1/2026).

Maka dari itu, Google membantah apabila investasi terhadap Gojek yang dilakukan memiliki kaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek.

"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apapun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami," jelasnya.

Disisi lain, Google İndonesia juga menyatakan tidak pernah memberikan janji atau imbalan sesuatu kepada pejabat pemerintah agar menggunakan produk Google dalam program tersebut. 

"Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi," ujarnya.

Lebih lanjut soal laptop Chromebook tidak cocok untuk di wilayah 3 T, Google menanggapi jika alatnya dirancang sesuai realitas di ruang kelas, termasuk untuk sekolah-sekolah di daerah terpencil dengan tetap bisa digunakan secara offline.

"Meski dioptimalkan untuk penggunaan berbasis cloud, Chromebook memiliki kemampuan untuk digunakan secara offline. Siswa tetap dapat membuat dokumen, mengelola file, serta menggunakan aplikasi yang mendukung mode offline bahkan tanpa koneksi internet sekalipun, sehingga memastikan proses belajar tidak pernah terhenti," tukasnya.

Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah didakwa atas kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun bersumber dari kemahalan harga Chromebook Rp 1,56 triliun serta pengadaan CDM sekitar Rp 621 miliar. 

Kerugian itu bersandar pada audit BPKP tertanggal 4 November 2025. Jaksa menyampaikan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan yang masih buron.

Dalam perkara ini, Jaksa menjerat Nadiem dkk dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: