DPR Nilai Kementerian Perubahan Iklim Penting Perkuat Tata Kelola dan Pasar Karbon
BeritaNasional.com - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendukung usulan pembentukan kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim. Usulan tersebut dinilai langkah strategis memperkuat tata kelola iklim nasional dan mendorong pengembangan pasar karbon Indonesia yang masih stagnan.
Menurut Ateng, krisis iklim telah dirasakan langsung oleh masyarakat melalui banjir rob, gelombang panas, polusi udara, hingga cuaca ekstrem. Apabila tidak diatasi secara serius, kenaikan muka air laut berpotensi mengancam 180 juta warga pesisir dan memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 30–40 persen pada 2050.
"Situasi ini ironis. Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat," ujarnya dalam siaran pers dikutip Senin (12/1/2026).
Ateng menyoroti kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan sejak September 2023 namun belum menunjukkan performa signifikan.
Sampai pertengahan 2025, total transaksi karbon baru mencapai sekitar 1,6 juta ton dengan nilai sekitar Rp78 miliar. Bahkan pada Juni 2025, volume perdagangan anjlok hingga 98 persen dengan hanya delapan ton kredit karbon yang terjual sepanjang bulan.
"Fakta bahwa sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia," ujar Ateng.
Salah satu akar persoalan utama adalah fragmentasi kelembagaan dalam penanganan perubahan iklim dan perdagangan karbon. Saat ini, kewenangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara koordinasi dilakukan melalui komite lintas kementerian yang tidak memiliki fokus utama pada isu iklim.
Akibatnya, akuntabilitas menjadi tidak jelas ketika target penurunan emisi maupun pengembangan pasar karbon tidak tercapai.
"Tumpang-tindih kewenangan membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon berbelit, lamban, dan tidak efisien. Ini jelas menghambat dan menurunkan kepercayaan investor," ujarnya.
Ateng juga menyinggung rendahnya harga kredit karbon domestik yang masih berada di kisaran US$2–5 per ton, jauh tertinggal dibanding pasar karbon Uni Eropa yang mencapai US$60–90 per ton. Kondisi tersebut, mencerminkan lemahnya integritas dan kepastian kebijakan pasar karbon nasional.
Ateng merujuk pada pengalaman internasional dimana negara yang memiliki kementerian khusus perubahan iklim mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu relatif singkat. Keberadaan lembaga khusus ini terbukti memperkuat fokus kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta membangun kredibilitas pasar karbon.
Dengan masuknya RUU Perubahan Iklim menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, ia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas melalui tiga opsi kelembagaan.
Pertama, membentuk kementerian khusus perubahan iklim. Kedua, memperkuat lembaga lingkungan hidup menjadi badan dengan kewenangan strategis lintas sektor. Ketiga, mengaktifkan regulator khusus yang memiliki kewenangan jalur cepat dalam sertifikasi proyek karbon dan penegakan hukum.
"Krisis iklim sudah terjadi sekarang. Potensi ekonomi karbon Indonesia juga terlalu besar untuk dikelola setengah hati. Pemerintah dan DPR harus memastikan Indonesia memiliki satu ‘dirijen’ yang memimpin orkestrasi besar menuju ekonomi rendah karbon," pungkasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






