Komisi VIII DPR Sebut Eks Menag Yaqut Langgar Kesepakatan Panja soal Kuota Haji
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melanggar kesepakatan dengan Panitia Kerja (Panja) Haji pada 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000.
Panja bersama Kementerian Agama telah sepakat bahwa tambahan kuota tersebut dibagi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.
Abdul mengutip ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa pembagian kuota haji tambahan harus mengikuti komposisi 92:8. Saat itu, Komisi VIII telah menanyakan secara langsung kepada Kementerian Agama terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
“Beliau (Yaqut) menyampaikan, ini ada rekamannya, bahwa kuota itu diperuntukkan untuk haji reguler sesuai dengan aturan undang-undang yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” ujar Abdul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Namun demikian, Yaqut justru membagi rata kuota tambahan tersebut menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. DPR, kata Abdul, tidak pernah menyepakati pembagian kuota tambahan 50:50 dalam Panja.
“Jadi tidak ada istilah membuat aturan menjadi 50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler. Itu tidak ada,” jelas Abdul.
Abdul mempertanyakan keputusan Yaqut yang menetapkan pembagian kuota tambahan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) yang dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah dikeluarkan. Dengan demikian, selain melanggar keputusan bersama Komisi VIII, Yaqut juga dinilai melanggar keputusan presiden.
“PMA itu kalau memang dibuat sebelum ada Keppres. Jadi ini beliau melangkahi atau melanggar keputusan rapat kerja dan keputusan Keppres. Apakah menteri berani melanggar keputusan Keppres? Apakah menteri berani melanggar undang-undang? Karena raker itu setingkat dengan undang-undang,” tegas Abdul.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dasar kuat penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu alasannya terkait penetapan kuota haji yang sejatinya merupakan hak rakyat Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kuota tambahan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi saat kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023, salah satunya untuk membahas antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.
“Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah 20.000 kuota. Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada negara. Ya, rekan-rekan catat,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Berangkat dari tujuan untuk mengurangi antrean, diterbitkan aturan bahwa 20.000 kuota haji tambahan tersebut dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Pembagian itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
“Kuota 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan, bukan kepada Menteri Agama, melainkan kepada negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.
Namun, Gus Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama bersama staf ahlinya berinisial IAA membagi kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, atau masing-masing 10.000 kuota.
“Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Titik awalnya ada pada pembagian kuota yang menjadi 10.000 dan 10.000 tersebut,” pungkas Asep.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







