KPK Tegaskan Punya Bukti Aliran Dana ke Ketua PBNU Terkait Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 14 Januari 2026 | 19:45 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman telah membantah menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan pihaknya memiliki dasar kuat terkait adanya dugaan tersebut.

“Tentu, KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dugaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan tim penyidik akan terus menguji keterangan saksi serta data pendukung lain. Ia menyatakan bukti yang dikantongi penyidik menunjukkan adanya dana mengalir ke Aizzudin. 

“Kepada yang bersangkutan (adanya aliran dana),” tutur Budi.

Sebelumnya, Aizzudin sudah memberikan bantahan terkait dugaan adanya aliran dana kasus korupsi kuota haji 2024 kepada dirinya maupun organisasi Islam PBNU.

"Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya (aliran ke PBNU). (Kepada pribadi) Nggak tahu juga ya, mohon ditanyakan langsung," ujar Aizzudin.

Saat disinggung kembali dengan pertanyaan ada atau tidaknya aliran ke PBNU, Aizzudin meminta semua pihak mendoakan yang terbaik.

"Insyaallah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, nggak ada masalah apa pun, dan ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya," katanya.

"Khususnya ya pengurus Nahdlatul Ulama lah, cukup sudah kemarin ramai seperti itu. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu umat, organisasi, bangsa, dan negara," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut dibagikan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan porsi haji khusus idealnya 8 persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut commitment fee kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: