Penugasan Energi Dinilai Rentan, KPK Minta Perbaikan Desain Kebijakan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah rancangan Peraturan Presiden terkait penugasan energi dalam kerangka skema tarif resiprokal Amerika Serikat. Kajian dilakukan melalui metode Corruption Risk Assessment guna mengidentifikasi potensi persoalan sejak tahap perumusan kebijakan.
Plh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya menyampaikan kajian tersebut menemukan sejumlah celah desain kebijakan yang perlu diperbaiki agar pelaksanaannya tidak menimbulkan distorsi pasar maupun risiko penyimpangan.
Herda menyoroti ketentuan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pihak yang memiliki nota kesepahaman dengan Pertamina. Menurutnya, klausul tersebut dapat menimbulkan perlakuan tidak setara di pasar.
“Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” ungkap Herda dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, Herda menilai indikator keberhasilan impor serta investasi energi belum memiliki ukuran terperinci.
Ia menyebut nilai impor energi 15 miliar dolar AS dalam joint statement perlu dilengkapi parameter capaian yang selaras dengan karakteristik neraca perdagangan tahunan.
KPK juga menilai ketentuan spesifikasi produk serta mekanisme subsidi dalam rancangan peraturan belum selaras dengan regulasi sektor energi yang berlaku.Karena itu, Herda menekankan pentingnya kajian CBA secara komprehensif sebelum kebijakan dijalankan.
“Saat ini, negosiasi tarif antara Indonesia-AS masih berlangsung. Jika sepakat, pemerintah akan menindak lanjuti dengan menerbitkan aturan turunan, baik bentuk PP maupun Perpres,” jelas Herda.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan hasil diskusi bersama KPK terkait penugasan impor energi melalui skema tarif resiprokal.
Yuliot menjelaskan pembahasan fokus pada mitigasi risiko dalam pelaksanaan impor energi oleh Pertamina.
“Kita konsultasi dengan KPK, sehingga ada mitigasi di situ terhadap ada kebocoran. Pelaksanaan yang tidak tepat, ya kita sudah konsultasi kan,” ujar Yuliot.
Ia menambahkan Kementerian ESDM menerima masukan agar menetapkan standar produk impor sebagai langkah mitigasi terhadap potensi kebocoran.
“Poin-poin penting ini, kalau dari Kementerian ESDM diminta untuk bagaimana menetapkan standar untuk produk dari impor,” tuturnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







