Kasus Kuota Haji 2024, KPK Pastikan Tak Ada Perlindungan Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 15 Januari 2026 | 08:43 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memberi perlindungan terhadap pihak mana pun yang berpeluang menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika merespons pertanyaan mengenai belum ditetapkannya bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka.

“Tidak ada (melindungi). Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (15/1/2026).

Ia menekankan penetapan tersangka hanya dilakukan sesuai bukti yang dipaparkan dalam ekspose perkara.

“Namun, tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus bergulir karena penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Budi menjelaskan pemeriksaan saksi saat ini masih difokuskan pada pendalaman inisiatif travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait permintaan tambahan kuota di luar ketentuan.

“Nah, bagaimana peran-peran dari para pihak tersebut dalam proses diskresi itu masih akan terus dikuatkan, buktinya-buktinya, termasuk nanti soal melihat aliran uangnya, bagaimana peran dari pihak-pihak ini,” ujar dia.

Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Group, merupakan salah satu pihak yang dicekal ke luar negeri bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. 

Saat ini, Gus Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun belum ditahan KPK.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah. Kementerian Agama kemudian membagi tambahan tersebut menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian itu menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik mengidentifikasi dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut. 

KPK menjerat para pihak terkait menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: