Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Telusuri Komunikasi Intens Iin Farihin dan HM Kunang

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 15 Januari 2026 | 09:42 WIB
Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah) dan HM Kunang (kanan).  (Foto/YouTube KPK)
Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah) dan HM Kunang (kanan). (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah komunikasi intens antara anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin dan tersangka HM Kunang.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Budi menegaskan pihaknya telah mengantongi rekaman komunikasi antara Iin dan HM Kunang yang akan dikonfirmasi saat pemeriksaan.

"Betul, itu ada komunikasi-komunikasi yang kemudian juga kami capture," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (15/1/2026).

"Tentunya dalam proses pemeriksaan kepada saksi, hal itu diklarifikasi dan didalami," imbuhnya.

Budi menyampaikan pendalaman terhadap Iin dilakukan karena diduga berkaitan dengan sejumlah penyedia barang serta jasa yang menangani proyek di Bekasi. 

"Kaitannya dengan saksi Iin adalah terkait dugaan proyek-proyek pekerjaan yang ada di Bekasi," tuturnya.

"Karena diduga Iin ini juga terafiliasi dengan beberapa vendor yang mengerjakan sejumlah proyek di sana," jelas Budi.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengidentifikasi HM Kunang turut masuk terlalu jauh dalam urusan pemerintahan, terutama pengadaan barang serta jasa. 

"Dalam konstruksi perkara ditemukan dugaan HMK dalam beberapa hal ikut dalam pengurusan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk pengadaan barang dan jasa," ujar Budi.

Perkara ini berawal dari OTT KPK yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan dana ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sarjan selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: