Sengketa Kepemilikan PAKERIN Berdampak pada Gaji Karyawan, Dirjen AHU Turun Tangan

Oleh: Programmer
Kamis, 15 Januari 2026 | 09:13 WIB
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menerima perwakilan Serikat Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN). (Foto/Dirjen AHU)
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menerima perwakilan Serikat Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN). (Foto/Dirjen AHU)

BeritaNasional.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menerima perwakilan Serikat Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN).

Dalam pertemuan itu, ia mendengar penjelasan kronologis serta aspirasi Serikat Pekerja, termasuk persoalan gaji karyawan yang belum terbayar selama empat bulan.

"Mereka menuntut hak karyawan yang belum dilunasi perusahaan akibat sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional PT PAKERIN," ujar Widodo dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

"Karena adanya sengketa hukum antara pemilik yang berimbas pada belum terbayarnya gaji karyawan," imbuhnya.

Serikat Pekerja juga meminta Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 direvisi dan blokir akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pabrik Kertas Indonesia dibuka. 

Menurut mereka, revisi keputusan itu berpotensi mencegah rencana PHK massal dan mendukung upaya menghidupkan kembali operasional perusahaan.

Widodo menyampaikan posisi Kemenkum dalam perkara ini hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan antara David Siemens, Njoo Steven, dan Njoo Hendry, yang kini memasuki ranah pengadilan. 

Meski begitu, Kementerian Hukum tetap berupaya melakukan mediasi sebagai alternatif penyelesaian dengan mengedepankan asas kekeluargaan.

"Kami sudah melakukan proses mediasi namun ada kendala karena ketiga pihak tidak pernah hadir bersama untuk menyelesaikan sengketa," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: