Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:45 WIB
Ruangan Rapat Komisi III DPR RI (BeritaNasional/Ahda)
Ruangan Rapat Komisi III DPR RI (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR menggelar rapat perdana pembentukan RUU Perampasan yang dimulai dengan laporan penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Perampasan Aset oleh Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2025).

"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat mengawali rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR.

RUU Perampasan Aset dimaksud untuk penegakan hukum tidak hanya fokus menghukum pelaku. Tetapi juga memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari tindak pidana.

"Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," kata Sari.

Komisi III memastikan, dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset memaksimalkan partisipasi publik.

Agenda rapat perdana pembentukan RUU Perampasan Aset adalah laporan proses penyusunan naskah akademik dan drafnya.

"Saya ingin menyampaikan agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana," ujar Sari.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: