KPK Bakal Periksa Ulang Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:40 WIB
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa ulang bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Sebagai informasi, Fuad satu-satunya orang yang belum menjadi tersangka meski turut dicekal seperti eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo memastikan pemeriksaan itu akan dilakukan. Meski demikian, ia tak bisa memastikan kapan pemeriksaan itu berlangsung.

"Tentunya (akan diperiksa kembali). Pemanggilan terhadap seseorang berdasarkan kebutuhan penyidik," ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Kamis (15/1/2026).

"Tentu, penyidik juga masih akan terus mengembangkan selain dari pokok perkara ini yang menyediakan fokus untuk penuntasan supaya berkas penyidikannya juga bisa segera tuntas," paparnya.

Budi menambahkan masa cegah ke luar negeri Fuad Hasan akan bergantung pada kebutuhan tim penyidik. Durasi masa pencegahan baru akan berakhir pada Februari 2026.

"Nanti, kita akan lihat apakah dalam proses cegah ini masih akan diperpanjang lagi atau tidak. Tapi, tentunya memang keterangan-keterangan dari yang bersangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres," terang Budi.

Budi juga menegaskan penyidikan terhadap Fuad Hasan berlangsung tanpa intervensi. Ia menjelaskan penetapan tersangka dalam perkara kuota haji dilakukan berdasar kecukupan alat bukti.

"Tidak ada (intervensi). Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan, tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti," ungkapnya.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah. 

Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus. 

Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan porsi haji khusus idealnya 8 persen dari kuota nasional. 

Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama.  

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut commitment fee kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota. 

Dari penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut. 

KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: