Terbuka Bahas Wacana Pilkada Tidak Langsung, Komisi II DPR: Bukan Barang Haram
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, DPR terbuka membahas wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung atau melalui DPRD. Namun, saat ini Komisi III DPR belum ada rencana pembahasan revisi UU Pilkada.
Semua opsi terkait pelaksanaan Pilkada akan ditampung. Komisi II juga akan menampung masukan masyarakat.
"Semua opsi kan harus dibicarakan, jadi opsi manapun tidak ada sesuatu yang mustahil dan bukan barang haram, kan artinya semua opsi dan tentu kami di DPR senantiasa akan menerima berbagai masukan," ujar Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Agenda legislasi Komisi II DPR saat ini adalah revisi UU Pemilu yang mencakup Pileg dan Pilpres. Komisi II berharap agenda tersebut bisa dimulai pada tahun 2026 ini.
"Kita baru mau nih Undang-Undang Pemilu insyaallah mudah-mudahan tahun ini, dan mudah-mudahan juga kami Komisi II diberi tugas itu dan kita akan pasti akan membahasnya," terangnya.
Menurut Bahtra, revisi UU Pilkada baru akan dibahas setelah revisi UU Pemilu selesai.
"Kita fokus dululah karena kan kita lihat kan begini ya menurut pandangan saya ini, kan kita juga Pileg dulu, Pilpres dulu, baru kemudian Pilkada," terangnya.
"Ini orang kita bahas Undang-Undang Pemilunya aja belum dimulai terus kemudian kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada, dan bagi saya kan ya butuh tahapan-tahapan," pungkasnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






