Ganjil Genap Hari Ini Ditiadakan

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 16 Januari 2026 | 07:30 WIB
Ganjil genap ditiadakan (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Ganjil genap ditiadakan (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan, pengaturan lalu lintas gajil genap di Ibu Kota akan ditidakan pada Jumat (16/1/2026) hari ini.

Peniadaan ganjil genap ini dilakukan karena sehubungan dengan Hari  Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Adapun pengumuman ini dibagikan Dishub dalam akun Instagram @dishubdkijakarta. 

"Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 16 Januari 2026," kata Dishub.

Dishub menegaskan, aturan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, aturan ini diatur juga dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

"(Aturan itu berbunyi) pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Dishub.

Meski demikian, Dishub mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib berkendara.

"Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," tandasnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: