KPK Telusuri Pola Aliran Dana Kasus Ijon Proyek Bekasi, Belum Dalami ke PDIP
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pendalaman kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi masih berfokus pada penerimaan individu, bukan kepada PDIP.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDIP, Ono Surono dan Nyumarno, yang disebut menerima uang dari tersangka Sarjan, pihak swasta dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyidik sejauh ini hanya menemukan aliran dana kepada masing-masing penerima.
“Pendalaman sampai saat ini masih terkait yang bersangkutan. Jadi penerimaan oleh yang bersangkutan dari Saudara SRJ ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/1/2026).
Meski demikian, Budi membuka kemungkinan pendalaman atas pola pemberian yang dilakukan Sarjan. Ia mencontohkan sejumlah perkara lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas politik.
“Kalau kita melihat beberapa case lain ya seperti di Lampung Tengah misalnya, itu juga ada kaitan politiknya,” tuturnya.
Budi kemudian menyinggung fenomena aliran dana dugaan suap atau gratifikasi yang dipakai menutup biaya awal kontestasi politik.
“Kemudian di perkara Ponorogo juga terungkap bahwa di sana ada pemodal politik Bupati Ponorogo ketika maju dalam kontestasi Pilkada 2024,” kata dia.
Ia menambahkan penyidik akan mengurai pola relasi pendanaan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan lingkaran kekuasaan kepala daerah.
“Nah, ini juga nanti tentu akan didalami pola-pola pemberiannya itu seperti apa. Apakah juga di sirkelnya bupati atau seperti apa, ini tentu akan terus didalami penyidik,” tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan selaku pihak swasta.
Ade diduga menerima uang terkait proyek yang direncanakan berjalan tahun depan dengan nilai Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.
KPK juga memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri tujuan pemberian tersebut serta kemungkinan aliran dana lainnya.
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarjan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







