KPK Jelaskan Selisih Aliran Uang Suap Pemeriksaan Pajak DJP

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 16 Januari 2026 | 17:55 WIB
Gedung Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak. (BeritaNasional/dok Kemenkeu)
Gedung Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak. (BeritaNasional/dok Kemenkeu)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan konstruksi aliran uang dalam perkara dugaan suap pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai kekurangan pajak PT Wanatiara Persada (WP) awalnya mencapai Rp75 miliar. 

Ia menjelaskan komunikasi berlangsung antara PT WP sebagai wajib pajak dan fiskus di KPP Madya Jakarta Utara hingga terbit ketetapan pembayaran senilai Rp15,7 miliar. Namun, Budi mengatakan PT WP hanya mampu menyalurkan fee Rp4 miliar pada saat itu. 

“Dengan modus all in Rp8 miliar tambahan untuk fiskus, sehingga yang harus dibayarkan PT WP senilai Rp23,7 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/1/2026).

Budi juga menyebut uang itu dikonversi dalam bentuk dolar Singapura oleh para pegawai pajak dan didistribusikan ke sejumlah pihak. 

“Dari distribusi itu kemudian kita lacak ya, ini uang mengalir ke siapa saja,” ucapnya.

Ia menegaskan proses penggeledahan terus dilakukan guna menelusuri aliran Rp6,3 miliar yang tercatat dalam temuan awal KPK. 

“Kita akan tracking lagi apakah ada pihak-pihak lainnya"

Perkara ini berawal dari langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) usai menemukan dugaan pengaturan pengurangan pajak sektor pertambangan. 

Lembaga antirasuah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, antara lain Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.

Pihak swasta yang terjaring mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.

Barang bukti dari OTT mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023. 

Sedangkan Dwi, Agus, dan Askob sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: