Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penghentian Penyidikan Dua Tersangka Kasus Fitnah
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan yang ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penghentian penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengacu pada prinsip keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi, Kamis (15/1/2026).
Menurut Kombes Budi, keputusan SP3 diambil setelah gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026. Pertimbangan utama adalah adanya permohonan dari pelapor maupun tersangka, sekaligus terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, proses hukum untuk tersangka lain masih berjalan. Berkas perkara RSN, RHS, dan TT telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, dan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Kombes Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






