Rencana Meikarta Dijadikan Rumah Susun Subsidi, KPK: Tidak Masalah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pemerintah untuk menggunakan Meikarta sebagai salah satu lokasi rumah susun subsidi.
KPK sebelumnya menangani kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi `Jawa Barat.
"Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (16/1/2026).
KPK disebutnya hanya menyita aset atau uang yang diduga bersumber dari penerimaan suap yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022 Neneng Hassanah Yasin.
Dengan demikia, tidak terdapat masalah apabila pemerintah menjadikan Meikarta sebagai salah satu lokasi rusun subsidi.
"Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear," katanya.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan Meikarta akan menjadi salah satu lokasi rusun subsidi.
Pada 15 Januari 2026, Maruarar memastikan realisasi pembangunan rusun subsidi di Meikarta dilakukan pada 2026. Meikarta dipilih karena siap dari segi lahan, dan kebutuhan hunian di kawasan industri sekitar Meikarta dinilai cukup tinggi. (Antara)

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





