Apple Ditekan India, Ancaman Denda Rp 642 Triliun Terkait Dugaan Antimonopoli

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:09 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Otoritas persaingan usaha India (CCI) melayangkan peringatan keras kepada Apple terkait dugaan upaya mengulur waktu dalam penyelidikan antimonopoli yang sudah berjalan sejak 2021.

CCI menilai sikap Apple berpotensi menghambat penyelesaian perkara. Kasus ini berpusat pada sistem pembayaran dalam aplikasi milik Apple.

Jika terbukti melanggar, raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu terancam denda hingga US$38 miliar atau sekitar Rp 642 T.

Nilai tersebut muncul seiring aturan baru di India yang memungkinkan denda dihitung dari total pendapatan global perusahaan.

Apple sebelumnya menggugat dasar hukum aturan tersebut. Sambil proses hukum berjalan, CCI pada Oktober 2024 meminta Apple menyampaikan keberatan atas temuan awal penyelidikan serta membuka data keuangan yang diperlukan untuk penghitungan sanksi. Namun, Apple disebut telah beberapa kali meminta perpanjangan waktu.

Dalam perintah tertutup tertanggal 31 Desember 2025 yang dikutip Reuters, CCI menegaskan bahwa pemberian kelonggaran berulang justru merusak disiplin proses dan memperlambat penanganan perkara. Otoritas itu menegaskan tidak akan terus memberi toleransi.

CCI menyatakan siap melanjutkan proses secara sepihak jika Apple tidak memberikan tanggapan hingga pekan depan.

Menurut sumber yang mengetahui perkara ini, Apple memandang langkah CCI sebagai upaya mendahului proses pengadilan dan kecil kemungkinan akan merespons sebelum sidang lanjutan digelar pada 27 Januari mendatang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: