Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Kekuasaan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:28 WIB
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio

BeritaNasional.com -  Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) menilai langkah DPR RI memulai pembahasan RUU Perampasan Aset patut diapresiasi. RUU tersebut diajukan pemerintah ke DPR sejak 2012.

"Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat," ujar Hensat dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).

Hensat menegaskan kebutuhan transparansi kepada publik guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DPR. Ia juga menilai partisipasi publik mesti hadir, termasuk melalui kelompok masyarakat sipil, agar warga tidak hanya menyaksikan hasil akhir.

"Pada pembukaan tadi sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tapi juga dilibatkan," ujarnya. 

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI tersebut menambahkan RUU ini perlu memiliki batasan yang tegas terkait klasifikasi aset yang dirampas. Tujuannya memperkuat keadilan dalam implementasi aturan dan mencegah pihak yang tidak terlibat terkena dampak.

"Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal tidak terlibat," jelasnya. 

Ia mengingatkan risiko penyalahgunaan pasal jika tidak dirumuskan secara tepat, terutama dalam konteks persaingan politik.

"Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang," jelasnya.

Hensat juga meminta perhatian serius terhadap aspek pengawasan, sebab RUU berpotensi disalahgunakan ketika tidak diawasi secara ketat.

"Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum," pungkasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: