KPK Telisik Peran Pensiunan Pejabat Kemnaker Dalam Penerbitan RPTKA

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:12 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan temuan terkait mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS), tersangka dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo HS tetap berperan meski tidak lagi menjadi pegawai Kemnaker. HS dinilai masih memiliki pengaruh dalam penerbitan dokumen RPTKA.

"Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, HS masih menerima uang dari agen TKA meski telah pensiun. KPK menelusuri alasan HS tetap memperoleh aliran dana.

"Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun," tuturnya.

KPK mengungkap HS menampung dana hasil pemerasan melalui rekening kerabat. Dana itu juga dibelanjakan menjadi aset atas nama kerabat.

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata Budi.

HS menerima sekitar Rp12 miliar dalam perkara pemerasan izin TKA. Aliran dana itu diterima sejak HS masih menjabat Direktur PPTKA Kemnaker dan terus berlanjut meski sudah pensiun.

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023," kata Budi.

"Bahkan, setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hery sebagai tersangka pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Ia diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA pada 2010 hingga 2015.

Kemudian berlanjut saat menjabat Dirjen Binapenta pada 2015-2017, Sekjen Kemnaker pada 2017-2018, serta saat menjadi Fungsional Utama periode 2018-2023. 

Aliran dana pun diduga tidak berhenti setelah masa tugas berakhir. KPK mengungkap Hery menerima uang hingga Rp12 miliar.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK mencatat praktik ini berlangsung sejak 2019 sampai 2023 dengan nilai pungutan mencapai Rp53 miliar.

Saat ini sembilan orang berstatus tersangka:
• Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025.
• Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.
• Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
• Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
• Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
• Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
• Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
• Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
• Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: