Menteri ATR Siapkan Rp3,1 M untuk Kantor Pertanahan Terdampak Banjir Sumatera
BeritaNasional.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengalokasikan Rp3,1 miliar untuk evakuasi dan layanan sementara kantor pertanahan akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Nusron menjelaskan, bencana yang terjadi sejak 25 November 2025 tersebut telah menyebabkan kerusakan signifikan pada empat kantor pertanahan di provinsi Aceh dan sekitarnya, yakni, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, dan Kantor Pertanahan Gayo Lues, yang berakibat pada layanan pertanahan.
“Kami telah mengalokasikan anggaran Rp3,1 miliar untuk kepentingan sarana evakuasi dan pelayanan sementara,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Mendagri, Menteri PANRB, BKN RI dan LAN RI terkait Pengawasan terhadap mitra dalam penanganan pasca bencana di Aceh, Sumut, Sumbar dan daerah lainnya.
Menurut Nusron, dana Rp3,1 miliar ini digunakan untuk beberapa kebutuhan mendesak, antara lain, sewa kantor dan ruko sementara di Langkat (Sumatera Utara) dan Langsa (Aceh), pengadaan fasilitas layanan front office dan back office, restorasi arsip pertanahan melalui layanan Arsip Nasional Indonesia, serta evakuasi dan perlindungan dokumen penting yang terkena dampak banjir.
Apalagi, dokumen pertanahan seperti buku tanah dan surat ukur dilaporkan sekitar 30 persen rusak terendam lumpur, sementara seluruh warkah penting turut terdampak banjir dan lumpur.
Dalam rapat tersebut, politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan kepastian hukum atas status tanah masyarakat terdampak bencana.
“Pemerintah bertanggung jawab memastikan bahwa kepastian hak atas tanah rakyat tetap terlindungi, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga sebagai bentuk hadirnya negara,” ujar Nusron.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak, untuk memastikan pemulihan dilakukan dengan tepat, cepat, dan sesuai hukum.
(Rep/Dinda Aisy)
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







