Imigrasi Amankan 9 WNA Vietnam yang Hendak Menyelundup ke Australia lewat Sultra

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 20 Januari 2026 | 10:31 WIB
9 WNA Vietnam diamankan Imigrasi Baubau, Sultra dan akan dideportasi. (BeritaNasional/Instragram Imigrasi Baubau)
9 WNA Vietnam diamankan Imigrasi Baubau, Sultra dan akan dideportasi. (BeritaNasional/Instragram Imigrasi Baubau)

BeritaNasional.com - Kantor Imigrasi Baubau mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga hendak melakukan perjalanan ilegal atau menyelundup ke Australia melalui wilayah Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam aksinya, sembilan WNA tersebut mengaku akan dibantu orang Indonesia.

Kepala Kanwil Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Sultra Ganda Samosir mengungkapkan bahwa kesembilan WNA yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan tersebut diamankan di sebuah penginapan di Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, pada Selasa (13/1/2026) lalu, atas laporan dari masyarakat. 

"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sembilan warga Vietnam yang keberadaannya mencurigakan," kata Ganda Samosir, Selasa (20/1/2026). 

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 8 dan 9 Januari 2026 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Kepada petugas, mereka mengaku nekat mencari jalur ilegal ke Australia karena permohonan visa resmi mereka ditolak.

Ganda Samosir menjelaskan, keberadaan mereka di wilayah Sultra diduga telah diatur secara terorganisir oleh pihak tertentu. Hal ini teridentifikasi dari pola aktivitas mereka yang hanya berdiam diri di penginapan dengan kapasitas kamar yang tidak wajar.

"Salah satu WNA berinisial PTN mengaku perjalanan ini dibantu oleh oknum warga Indonesia. Mereka juga tidak memiliki penjamin yang jelas serta tidak dapat menunjukkan rencana perjalanan yang sah selama berada di Indonesia," jelasnya.

Menurut dia, aktivitas para warga Vietnam tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Karena kegiatan mereka patut diduga membahayakan keamanan dan tidak menaati peraturan perundang-undangan, maka kami akan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia," tegas Ganda.

Saat ini, kesembilan WNA tersebut sedang menunggu proses pemulangan ke negara asal, Vietnam.

Ganda Samosir juga mengapresiasi sinergi antara masyarakat dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang menjadi kunci penting dalam mengungkap upaya penyelundupan manusia melalui jalur laut di wilayah tersebut.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: