Komisi II DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Ini Sejumlah Isu Krusialnya
BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI mulai pembahasan revisi UU Pemilu dengan mengundang sejumlah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkap sejumlah isu utama yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.
Pertama, adalah mengenai ambang batas pencalonan presiden sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-XIII/2024. Putusan MK tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden.
"Sejumlah isu kunci yang mengemuka dalam pembahasan awal saat ini antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diperdebatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-XIII/2024," ujar Bima saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Kemudian ada masukan publik tentang pembaruan sistem pemilu legislasitf yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka.
Selanjutnya, ada isu mengenai ambang batas parlemen yang juga ada putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023. MK memerintahkan untuk mengubah ambang batas 4 persen yang saat ini berlaku.
"Isu lain yang juga perlu mendapat perhatian bersama meliputi ambang batas parlemen yang muncul juga dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 116/PUU-XVIII/2023," kata Bima.
Serta ada isu masalah verifikasi partai politik. Juga pengaturan daerah pemilihan pada pemilu.
Komisi II juga akan mencermati keserentakan pemilu yang telah diputuskan MK melalui putusan Nomor 135/2024. Terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
"DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/2024 termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksanaanya," jelas Bima.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







