Minta Tambahan Dana Rp7,4 Triliun, Jaksa Agung Sebut Kurang Anggaran Bahayakan Penegakan Hukum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 20 Januari 2026 | 14:51 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. (BeritaNasional/Ahda)
Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung meminta tambahan anggaran Rp7,49 triliun untuk tahun 2026. Perinciannya, Rp1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp5,65 triliun dukungan manajemen.

"Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran Rp7,49 triliun yang terdiri dari 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan 5,65 triliun untuk dukungan manajemen usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada menteri BPN dan Menteri Keuangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Burhanuddin menjelaskan, Kejaksaan Agung mendapatkan pagu anggaran Rp20 triliun untuk tahun 2026 dengan perincian Rp8,58 triliun untuk penegakan hukum dan Rp11,42 triliun program dukungan manajemen. Selain itu, dianggarkan untuk kegiatan prioritas nasional sebesar Rp937,3 miliar.

Namun, anggaran Rp20 triliun belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan dan tugas fungsi Kejaksaan Agung. Sebab, terjadi penurunan rupiah yang signifikan untuk program penegakan hukum dan rencana strategis nasional Kejaksaan tahun 2026.

"Meskipun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun, Kejaksaan menilai bahwa alokasi belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya, terjadi penurunan yang signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum dan rencana strategis nasional Kejaksaan 2026, sebagai bagian dari renstra 2024-2029," jelas Burhanuddin.

Dampaknya adalah penanganan perkara berkurang 55 persen dan penanganan perkara di daerah berkurang 75 persen.

Burhanuddin memaparkan dampak penurunan di daerah adalah bidang intelijen hanya dapat membiayai suatu kegiatan, kecuali program prioritas seperti jaksa masuk sekolah.

Dalam bidang tindak pidana umum, anggaran untuk eksekusi berkurang 75 persen. 
Bidang tindak pidana khusus, bidang perdata, bidang tata usaha negara, dan pidana militer hanya dapat membiayai satu perkara anggaran, berkurang 75 persen.

Sementara itu, kekurangan anggaran untuk dukungan manajemen tidak mencukupi dan berpotensi melemahkan operasional dan penegakan hukum.

"Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum," jelas Burhanuddin.

Selanjutnya, ada kekurangan utama belanja pegawai yang tidak mampu mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi 11.000 CPNS dan PPPK baru.

Akibatnya, terjadi tunggakan di akhir tahun, belanja barang, dan operasional yang dipotong.

"Sebanyak 24 persen menghilangkan anggaran pemeliharaan gedung dan inventaris, internet, seragam alat intelijen, dan belanja barang nonpersonal," jelas Burhanuddin.

Ia menjelaskan, kekurangan anggaran di Kejaksaan Agung ini membahayakan dalam penegakan hukum.

"Karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama," jelas Burhanuddin.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: